Penertiban ini berlangsung di Jalan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Senin (14/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum, Rozaldi Rosman.
Menurut Rozaldi, para pedagang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena berjualan di badan jalan yang seharusnya steril dari aktivitas niaga. Keberadaan mereka dianggap mengganggu ketertiban umum serta arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Mereka telah mengabaikan peringatan yang telah diberikan sebelumnya, sehingga kami melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari upaya Satpol PP Padang dalam menegakkan aturan serta menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dalam operasi tersebut, beberapa barang milik PKL seperti tenda dan payung turut diamankan sebagai barang bukti.
Barang-barang hasil penertiban kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk didata lebih lanjut. Petugas juga memberikan penjelasan kepada para pedagang mengenai alasan penertiban serta pentingnya menaati peraturan yang berlaku.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kami minta pada masyarakat, khususnya para pedagang, untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah dan mematuhi aturan dan menjaga ketertiban umum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Chandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa terulang kembali dan memastikan ruang publik dapat digunakan sebagaimana mestinya.
0 Komentar